Postingan

Fardhu-Fardhu Shalat

  Terjemah Irsyadul Ibad Fardhu-fardhu shalat Shalat memiliki fardhu-fardhu dan rukun-rukun yang daripadanya terwujud hakikat shalat, dimana jika salah satunya ditinggalkan, maka shalat tidak terwujud dan belum dianggap secara syara’. 1. Niat[i] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al Bayyinah: 5) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّمَاالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ ينكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka berarti hijrahnya kepada Allah dan R...

Hukum-Hukum Shalat

  Terjemah Irsyadul Ibad Hukum-hukum Shalat 1- Shalat Duduk a. Shalat sunnah. Dibenarkan seseorang shalat sambil duduk saat melaksanakan shalat sunnah dan dia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika ia shalat berdiri maka itu jauh lebih baik, dan barangsiapa yang shalat duduk, ia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri, dan barangsiapa shalat berbaring, ia mendapatkan setengah pahala shalat duduk.” [HR. Bukhari] Namun bagi mereka yang terpaksa shalat duduk maka ia mendapatkan pahala yang sempurna. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang sakit atau bersafar maka baginya pahala sesuai dengan amalannya ketika ia tidak bersafar dan ketika ia sehat.” [HR. Bukhari] b. Shalat Fardhu. Tidak sah shalat duduk seseorang selama ia mampu melakukannya dengan berdiri. 2- Niat Hukum niat: 1 - Dilarang memutuskan niat saat sedang menunaikan shalat, dan barang siapa yang berniat memutuskan shalatnya maka terputuslah s...

Keutamaan Shalat Fardhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Keutamaan Shalat Fardhu Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin al-Malibari memulai pembahasan kitab Irsyadul Ibad dengan bab iman. Berikutnya, baru dijelaskan tentang bab bersuci, shalat, puasa, dan zakat. Namun, di antara pembahasan masalah tersebut, Syekh Zainuddin menyelinginya dengan pembahasan tentang bagaimana caranya menjadi seorang Mukmin yang baik, seperti harapan, zuhud, sabar, dan sebagainya. Karena itu, kitab ini menjadi semakin menarik untuk dipelajari. Sebab, selain diterangkan tentang masalah ibadah, juga dibahas tentang masalah pernikahan, perceraian, membangun rumah tangga yang harmonis, cara mendidik anak, dan lainnya. Dalam bab shalat, ulama terkemuka India ini mengawalinya dengan penjelasan tentang keutamaan shalat fardhu. ''Sesungguhnya, shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas setiap orang-orang yang beriman.'' (QS Annisaa: 103). Dalam ayat lain, Allah berfirman, ''Hai orang-orang yang b...

Perkara Yang Mewajibkan Mandi Besar

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang mewajibkan mandi besar Dalam Islam, ada istilah hadas kecil dan hadas besar. Hadas secara bahasa berarti kotoran, namun secara istilah, hadas adalah sesuatu yang menghalangi sahnya salat. Jika seorang Muslim memiliki hadas kecil, cukup disucikan dengan melakukan wudu saja. Tetapi jika orang tersebut memiliki hadas besar, maka ia wajib melakukan mandi besar. Mandi besar disebut juga mandi junub atau jinabat. Ada pula yang menyebutnya mandi wajib. Apa saja yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi besar? Berikut enam hal yang dapat membuat seseorang yang mengalaminya wajib melakukan mandi besar. Pertama, masuknya hasyafah ke dalam farji. Hasyafah merupakan pangkal alat kelamin laki-laki, sedangkan farji adalah alat kelamin perempuan. Jika sebagian hasyafah masuk pada farji, maka keduanya wajib melakukan mandi besar. Bagaimana jika dilakukan kepada binatang? Orang yang mengalaminya tetap harus melakukan mandi wajib. Begitupun jika oran...

Mandi Dalam Islam

  Terjemah Irsyadul Ibad Mandi Dalam Islam Segala puji bagi Allah Rabbul ‘aalamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du: Mandi dalam bahasa Arab disebut Al Ghusl, yang artinya meratakan air ke seluruh badan. Hukumnya masyru’ (disyariatkan) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu junub, maka mandilah,” (Al Maa’idah: 6) Ada beberapa pembahasan seputar mandi, sebagaimana yang kami sebutkan di bawah ini: Yang mengharuskan mandi Hal-hal yang mengharuskan mandi adalah: 1. Keluar mani ketika sadar atau ketika tidur. Namun ketika sadar, disyaratkan keluarnya dengan syahwat. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Ummu Sulaim berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ ؟ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » . “Wahai Rasulull...

Perkara Yang Membatalkan Wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang membatalkan wudhu Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan dalam Fathul Qarib bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu atau penyebab hadas kecil ada lima. Dengan terjadinya salah satu yang lima ini maka wudhu seseorang menjadi batal dan dia tidak bisa melakukan ibadah yang mewajibkan suci dari hadas kecil kecuali setelah berwudhu lagi, seperti melaksanakan shalat, memegang Alquran, dan lain sebagainya. Kelima hal yang membatalkan wudhu itu sebagaimana berikut: Pertama, apabila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan orang yang memiliki wudhu. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tai, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tadi, atau yang keluar itu barang yang suci seperti ulat atau kremi. Ketetapan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebiah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله ع...

Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu Ada beberapa perkara yang makruh dilakukan ketika berwudhu’, yaitu sebagai berikut: 1. Berlebih-lebihan atau pelit dalam menggunakan air. Karena, hal itu bertentangan dengan as-Sunnah dan dengan keumuman dari firman Allah SWT: Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. al-A’raf: 31) Berlebih-lebihan, yang dimaksud ialah melampaui kewajaran yang diakui dan disetujui orang-orang yang sehat. Abu Daud (96) meriwayatkan pula, bahwasanya Nabi SAW bersabda: اِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِى هَذِهِ اْلاُمَّةِ قََوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِى الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ Sesungguhnya akan ada di kalangan umat ini, suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a. Maksudnya, mereka keterlaluan dalam bersuci dan berdo’a. Adapun keterlaluan dalam berdo’a, yang dimaksud meminta hal-hal khusus, dengan sifat tertentu pula. 2. Mendahulukan tangan dan kaki kiri daripada yang kanan. Karen...