Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Fardhu-Fardhu Shalat

  Terjemah Irsyadul Ibad Fardhu-fardhu shalat Shalat memiliki fardhu-fardhu dan rukun-rukun yang daripadanya terwujud hakikat shalat, dimana jika salah satunya ditinggalkan, maka shalat tidak terwujud dan belum dianggap secara syara’. 1. Niat[i] Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ “Padahal mereka tidak disuruh kecuali agar menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.” (QS. Al Bayyinah: 5) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, إِنَّمَاالْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ ينكحها فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka berarti hijrahnya kepada Allah dan R...

Hukum-Hukum Shalat

  Terjemah Irsyadul Ibad Hukum-hukum Shalat 1- Shalat Duduk a. Shalat sunnah. Dibenarkan seseorang shalat sambil duduk saat melaksanakan shalat sunnah dan dia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika ia shalat berdiri maka itu jauh lebih baik, dan barangsiapa yang shalat duduk, ia mendapatkan setengah pahala shalat berdiri, dan barangsiapa shalat berbaring, ia mendapatkan setengah pahala shalat duduk.” [HR. Bukhari] Namun bagi mereka yang terpaksa shalat duduk maka ia mendapatkan pahala yang sempurna. Sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam, “Jika seseorang sakit atau bersafar maka baginya pahala sesuai dengan amalannya ketika ia tidak bersafar dan ketika ia sehat.” [HR. Bukhari] b. Shalat Fardhu. Tidak sah shalat duduk seseorang selama ia mampu melakukannya dengan berdiri. 2- Niat Hukum niat: 1 - Dilarang memutuskan niat saat sedang menunaikan shalat, dan barang siapa yang berniat memutuskan shalatnya maka terputuslah s...

Keutamaan Shalat Fardhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Keutamaan Shalat Fardhu Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz bin Zainuddin al-Malibari memulai pembahasan kitab Irsyadul Ibad dengan bab iman. Berikutnya, baru dijelaskan tentang bab bersuci, shalat, puasa, dan zakat. Namun, di antara pembahasan masalah tersebut, Syekh Zainuddin menyelinginya dengan pembahasan tentang bagaimana caranya menjadi seorang Mukmin yang baik, seperti harapan, zuhud, sabar, dan sebagainya. Karena itu, kitab ini menjadi semakin menarik untuk dipelajari. Sebab, selain diterangkan tentang masalah ibadah, juga dibahas tentang masalah pernikahan, perceraian, membangun rumah tangga yang harmonis, cara mendidik anak, dan lainnya. Dalam bab shalat, ulama terkemuka India ini mengawalinya dengan penjelasan tentang keutamaan shalat fardhu. ''Sesungguhnya, shalat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas setiap orang-orang yang beriman.'' (QS Annisaa: 103). Dalam ayat lain, Allah berfirman, ''Hai orang-orang yang b...

Perkara Yang Mewajibkan Mandi Besar

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang mewajibkan mandi besar Dalam Islam, ada istilah hadas kecil dan hadas besar. Hadas secara bahasa berarti kotoran, namun secara istilah, hadas adalah sesuatu yang menghalangi sahnya salat. Jika seorang Muslim memiliki hadas kecil, cukup disucikan dengan melakukan wudu saja. Tetapi jika orang tersebut memiliki hadas besar, maka ia wajib melakukan mandi besar. Mandi besar disebut juga mandi junub atau jinabat. Ada pula yang menyebutnya mandi wajib. Apa saja yang menyebabkan seorang muslim wajib melakukan mandi besar? Berikut enam hal yang dapat membuat seseorang yang mengalaminya wajib melakukan mandi besar. Pertama, masuknya hasyafah ke dalam farji. Hasyafah merupakan pangkal alat kelamin laki-laki, sedangkan farji adalah alat kelamin perempuan. Jika sebagian hasyafah masuk pada farji, maka keduanya wajib melakukan mandi besar. Bagaimana jika dilakukan kepada binatang? Orang yang mengalaminya tetap harus melakukan mandi wajib. Begitupun jika oran...

Mandi Dalam Islam

  Terjemah Irsyadul Ibad Mandi Dalam Islam Segala puji bagi Allah Rabbul ‘aalamin, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarganya, sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba’du: Mandi dalam bahasa Arab disebut Al Ghusl, yang artinya meratakan air ke seluruh badan. Hukumnya masyru’ (disyariatkan) sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu junub, maka mandilah,” (Al Maa’idah: 6) Ada beberapa pembahasan seputar mandi, sebagaimana yang kami sebutkan di bawah ini: Yang mengharuskan mandi Hal-hal yang mengharuskan mandi adalah: 1. Keluar mani ketika sadar atau ketika tidur. Namun ketika sadar, disyaratkan keluarnya dengan syahwat. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, bahwa Ummu Sulaim berkata: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ ؟ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم :« إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ » . “Wahai Rasulull...

Perkara Yang Membatalkan Wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang membatalkan wudhu Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi menjelaskan dalam Fathul Qarib bahwa hal-hal yang membatalkan wudhu atau penyebab hadas kecil ada lima. Dengan terjadinya salah satu yang lima ini maka wudhu seseorang menjadi batal dan dia tidak bisa melakukan ibadah yang mewajibkan suci dari hadas kecil kecuali setelah berwudhu lagi, seperti melaksanakan shalat, memegang Alquran, dan lain sebagainya. Kelima hal yang membatalkan wudhu itu sebagaimana berikut: Pertama, apabila keluar sesuatu dari salah satu kemaluan orang yang memiliki wudhu. Baik yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti kencing dan tai, atau jarang keluar seperti darah dan kerikil. Baik yang najis seperti contoh-contoh tadi, atau yang keluar itu barang yang suci seperti ulat atau kremi. Ketetapan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam sebiah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim: عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله ع...

Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Perkara yang dimakruhkan dalam wudhu Ada beberapa perkara yang makruh dilakukan ketika berwudhu’, yaitu sebagai berikut: 1. Berlebih-lebihan atau pelit dalam menggunakan air. Karena, hal itu bertentangan dengan as-Sunnah dan dengan keumuman dari firman Allah SWT: Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Q.S. al-A’raf: 31) Berlebih-lebihan, yang dimaksud ialah melampaui kewajaran yang diakui dan disetujui orang-orang yang sehat. Abu Daud (96) meriwayatkan pula, bahwasanya Nabi SAW bersabda: اِنَّهُ سَيَكُوْنُ فِى هَذِهِ اْلاُمَّةِ قََوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِى الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ Sesungguhnya akan ada di kalangan umat ini, suatu kaum yang berlebih-lebihan dalam bersuci dan berdo’a. Maksudnya, mereka keterlaluan dalam bersuci dan berdo’a. Adapun keterlaluan dalam berdo’a, yang dimaksud meminta hal-hal khusus, dengan sifat tertentu pula. 2. Mendahulukan tangan dan kaki kiri daripada yang kanan. Karen...

Sunnah-sunnah Wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Sunnah-sunnah Wudhu Sunnah Wudhu Mencuci kedua telapak tangan sebanyak 3 kali Bersiwak Mencuci anggota wudhu sebanyak 3 kali kecuali kepala dan kedua telinga, keduanya cukup sekali. At-Tayamun, yaitu memulai dari bagian kanan Melewati bagian siku saat mencuci tangan Menyela-nyela jenggot Menyela-nyela jari tangan dan kaki Menggosok anggota wudhu dengan tangan, karena tidak cukup hanya dengan menyiramkan air ke anggota wudhu Menggunakan air secukupnya Rasulullah bersabda, سَيَكُوْنُ فِي هَذِهِ اْلأُمَّةِ، قَوْمٌ يَعْتَدُوْنَ فِي الطَّهُوْرِ وَالدُّعَاءِ. “Akan ada di umat ini suatu kaum yang melampaui batas (berlebihan) dalam bersuci dan berdo’a.”(HR. Abu Dawud) Maksud dari hadis ini adalah orang-orang yang berlebih-lebihan dalam berwudhu. Berdoa setelah wudhu Ada beberapa dalil tentang berdoa setelah berwudhu, diantaranya : Riwayat Imam Muslim « مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِ...

Hukum-Hukum Wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Hukum-Hukum Wudhu Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ Artinya : “Hai orang-orang yang beriman , apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…”(Q.S Al-Maidah:6) Ayat yang mulia ini mewajibkan wudhu untuk shalat, menjelaskan anggota yang wajib dibasuh dan diusap didalam berwudhu, dan memberi pembatasan tempat-tempat anggota wudhu. Kemudian Nabi Shalallahu ‘alahi wa sallam menjelaskan cara dan sifat berwuhu melalui ucapan dan perbuatan beliau dengan penjelasan yang cukup. Ketahuilah wahai muslim, bahwa wudhu mempunyai syarat-syarat, fardhu-fardhu dan sunnah-sunnah. Syarat-syarat dan fardhu-fardhu harus dikerjakan menurut kemampuan; agar wudhunya sah. Adapun sunnah-...

Pengertian Wudhu

  Terjemah Irsyadul Ibad Pengertian wudhuh Pengertian wudhu dan tata cara berwudhu – Berwudhu, mungkin banyak diantara teman-teman muslim yang sering melakukan wudhu. Namun tahukah kamu apa itu wudhu? Bisakah kamu menjelaskan seperti apakah wudhu itu? Tentunya sudah banyak yang tahu tentang apa yang dimaksud wudhu, namun tak jarang juga ada yang belum bisa menjelaskan definisi dari wudhu. Untuk itulah pada pembahasan kali ini kami akan mengulas tentang apa yang dimaksud dengan wudhu, agar kamu yang belum tahu bisa tahu tentang arti dari wudhu. Selain itu untuk menambah pemahaman di sini juga kami sertakan penjelasan tentang syarat-syarat berwudhu, sebab sebab wudhu, dan tata cara berwudhu. Pengertian Wudhu dan Tata Cara Berwudhu Pengertian Wudhu Pengertian wudhu adalah membasuh bagian badan tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Atau definisi wudhu yaitu salah satu cara untuk mensucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu dapat pula menggunakan debu apabila tidak ad...

Ilmu Dalam Islam

  Terjemah Irsyadul Ibad Ilmu Dalam Islam PENGERTIAN ILMU Ilmu merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab علم, masdar dari عَـلِمَ – يَـعْـلَمُ yang berarti tahu atau mengetahui. Secara bahasa ilmu adalah lawan kata bodoh/jahl. Secara istilah ilmu berarti sesuatu yang dengannya akan tersingkap secara sempurna segala hakikat yang dibutuhkan. Sedangkan menurut para ulama definisi ilmu di antaranya adalah: 1. Menurut Imam Raghib Al-Ashfahani dalam kitabnya Al-Mufradat Fi Gharibil Qur’an. ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan hakikatnya. Hal tersebut terbagi menjadi dua; pertama, mengetahui inti sesuatu itu dan kedua adalah menghukumi sesuatu pada sesuatu yang ada, atau menafikan sesuatu yang tidak ada. 2. Menurut Imam Muhammad bin Abdur Rauf Al-Munawi. ilmu adalah keyakinan yang kuat yang tetap dan sesuai dengan realita. Atau ilmu adalah tercapainya bentuk sesuatu dalam akal. Adapun menurut syari’at ilmu adalah pengetahuan yang sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW dan diamal...